"Tetapi, normalisasi pajak secara bertahap bagi beberapa sektor seperti hotel, restoran, hiburan, parkir, reklame, dan Pajak Bumi dan Bangunan, turut memberikan andil peningkatan realisasi penerimaan pajak daerah," ujarnya.
Pada pos pajak daerah, penerimaan terbesar berasal dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan pangsa 43,16 persen, diikuti Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 23,16 persen, dan Pajak atas Penggunaan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 13,14 persen.
Kondisi ini sejalan dengan karakteristik Jawa Barat yang padat penduduk dan salah satu pusat perekonomian Indonesia sehingga kebutuhan terhadap kendaraan bermotor sangat tinggi.
Berdasarkan informasi dari Gaikindo, pangsa penjualan kendaraan bermotor di Jawa Barat adalah pangsa yang terbesar dibandingkan provinsi lainnya yakni mencapai 20,59 persen.
"Seiring dengan implementasi AKB yang diperkirakan masih akan berlanjut hingga akhir tahun, pendapatan pajak daerah Jawa Barat khususnya yang bersumber dari pajak kendaraan bermotor diperkirakan meningkat terbatas," tutur Herawanto.
Hal itu didorong beberapa stimulus yang diluncurkan oleh pemerintah Provinsi Jawa Barat berupa keringanan pajak, seperti bebas denda pajak kendaraan bermotor, penghapusan pajak progresif dan diskon pajak kendaraan.