Palak Santri dengan Wajah Garang, 2 Pemuda Kuningan Pasrah saat Ditangkap Polisi

Yudi Sudirman
Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda memberikan keterangan penangkapan pemalak empat santri. (Foto: iNews.id/YUdi R Sudirman)


Tak hanya mengancam dengan ucapan, kata Dhany, pelaku juga sempat memukulkan benda menyerupai pistol ke bagian tulang pipi sebelah kiri salah satu korban hingga menyebabkan luka memar dan bengkak.

Menurut dia, para korban yang merasa terancam terpaksa menuruti permintaan pelaku dengan mengeluarkan memberi uang Rp465.000. Setelah pelaku pergi, para korban segera melapor ke Unit Pidum Satreskrim Polres Kuningan. Berdasarkan laporan itu kemudian anggotanya menindaklanjuti dengan memeriksa para korban serta saksi.

“Setelah mendapatkan informasi ciri-ciri tersangka, disertai penyelidikan didapatkan informasi keberadaan mereka. Lalu pada Jumat 6 Januari 2023, sekitar pukul 11.00 WIB, polisi berhasil menangkap tersangka di rumahnya masing-masing,” tuturnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 368 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
4 tahun lalu

Komplotan Pemerasan Modus Polisi Gadungan Ditangkap, Salah Satunya Perempuan Cantik 

25 hari lalu

2 Anggota DPRD Jateng Diperiksa KPK Kasus Pemerasan Bupati Pemalang

1 bulan lalu

Lacak Pertemuan Rahasia Bupati Pemalang di Magelang, KPK Sita Rekaman CCTV Hotel

2 bulan lalu

Selain Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Gubernur Riau Nonaktif Didenda Setengah Miliar

2 bulan lalu

Gubernur Riau Nonaktif Dituntut 8 Tahun 6 Bulan Penjara terkait Kasus Pemerasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal