Pansus 12 DPRD Kota Bandung Rampungkan Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

Rizqa Leony Putri
Anggota Pansus 12 DPRD Kota Bandung Susanto Triyogo Adiputro. (Foto: dok DPRD Kota Bandung)

Sementara itu, lanjut Susanto, pengaturan terkait Undian Gratis Berhadiah (UGB) mengacu pada Permensos Nomor 3 Tahun 2024.

"Ketentuan ini mengatur tata cara perizinan, pelaporan, serta mekanisme pengawasan terhadap penyelenggaraan undian agar berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat," ucapnya.

Susanto mengatakan, secara keseluruhan, Raperda ini bertujuan memperkuat fungsi pemerintah daerah dalam memonitoring dan mengevaluasi seluruh kegiatan perhimpunan dan penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

Adanya regulasi ini, lanjut Susanto, pemerintah daerah memiliki mekanisme yang jelas dalam menindaklanjuti temuan atau laporan masyarakat, mulai dari pemberian sanksi administratif hingga penerapan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Regulasi ini diharapkan mampu menciptakan tata kelola penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel, sekaligus melindungi kepentingan masyarakat," katanya.

Editor : Rizqa Leony Putri
Artikel Terkait
15 hari lalu

Bupati Madiun Sampaikan Jawaban Pandangan Umum Fraksi tentang 5 Raperda Non-APBD

2 bulan lalu

Karibia Boutique Hotel Hadirkan Pengalaman Menginap Berkonsep Kapal Pesiar di Pusat Kota Medan

2 bulan lalu

Bupati Landak Hadiri Puncak HUT RI Desa Ambarang, Dorong Kebersamaan di Tengah Keterbatasan Anggaran

2 bulan lalu

47 Tahun Mengabdi, RSU Harapan Bersama Singkawang Terus Perkuat Transformasi

2 bulan lalu

Rayakan Hari Kemerdekaan Indonesia, Padma Hotels Gelar Pesta Rakyat 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal