Pasutri di Cilamaya Karawang Dibekuk Polisi setelah 10 Kali Curi Sepeda Motor

Nilakusuma
Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono menunjukkan foto rekaman CCTV aksi pelaku curanmor. (Foto: iNews.id/Nilakusuma)

KARAWANG, iNews.id - Pasangan suami istri (pasutri) berinisial K (33) dan E (42) ditangkap jajaran Polres Karawang setelah mencuri kendaraan bermotor. Pasutri ini ditangkap polisi berdasarkan rekaman CCTV

Aksi pencurian kendaraan bermotor ini berakhir setelah pelaku berhasil melakukan aksinya sebanyak 10 kali.

"Tersangka yang kami amankan merupakan pasangan suami istri. Mereka merupakan komplotan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kecamatan Cilamaya hingga Kecamatan Klari," kata Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono, Jumat, (29/7/2022).

Menurut Aldi, modus operandi yang dilakukan pelaku, selalu beroperasi saat Maghrib. Pelaku mencari sasaran kendaraan bermotor yang ditinggal pemiliknya saat parkir. "Motor yang ditinggal pemiliknya menjadi sasaran. Aksi pelaku ini terekam oleh kamera CCTV," katanya.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Buruh Pabrik Diserang OTK di Sukabumi, Awalnya Dikira Kecelakaan Lalu Lintas

57 tahun lalu

Bobol Rumah YouTuber di Bone, Pelaku Ternyata Residivis Pencurian 33 TKP

57 tahun lalu

Tepergok Beraksi, Maling Motor di Indramayu Diamuk Massa hingga Lompat ke Sungai

57 tahun lalu

Pembunuh Siswi SD di Sragen Ditangkap Polisi, Motifnya Apa?

57 tahun lalu

Gagal Jadi Polisi 2 Kali, Pria di Kulonprogo Menyamar sebagai Resmob untuk Curi Rokok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal