PBNU Desak DPR Segera Sahkan RUU Pesantren

Kastolani Marzuki
Sindonews
Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj. (Foto: Dok.iNews.id)

PURWAKARTA, iNews.id - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendesak DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren.

Ketua Umum PBNU, KH Said Aqil Siroj mengatakan, terdapat lima unsur pokok untuk dapat dikategorikan sebagai pesantren. Yaitu kiai, santri, masjid/musala, pondokan/asrama dan kitab kuning.

"Kurang satu unsur saja, makna pesantren akan teredusir. Tanpa kitab kuning, pesantren tidak dapat mengemban risalah kenabian," kata Said Aqil dalam sambutannya saat membuka Rapat Pleno PBNU 2019 di Pondok Pesantren Al Muhajirin, Purwakarta, Jumat (20/9/2019).

Selain kitab kuning, kata Kiai Said, dalam pandangan NU, RUU Pesantren yang ada saat ini telah mengakomodasi keragaman pesantren yang ada di Indonesia, namun tetap mencerminkan kepribadin dan jati diri pesantren.

"Untuk itu, NU mendesak DPR agar mengesahkannya dalam Rapat Paripurna akhir September tahun ini," ujarnya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
14 hari lalu

Hasil Muktamar ke-35 NU: Miftachul Akhyar Rais Aam dan Abdul Hakim Mahfudz Ketua Umum PBNU

15 hari lalu

Pembahasan Aturan Pemilihan Ketum PBNU Buntu, Pleno Muktamar NU Diskors

15 hari lalu

Peserta Muktamar NU Diduga Dipukuli karena Beda Dukungan, Kasus Dilaporkan ke Polisi

15 hari lalu

Tak Capai Mufakat, Pemilihan Ketum PBNU di Muktamar NU Ditentukan lewat Voting Malam Ini

16 hari lalu

Muktamar ke-35 NU, Gus Yusuf Siap Bertarung dengan Gus Kikin jadi Ketum PBNU

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal