PCNU Kota Bandung Tegas Tolak Presidium Muktamar Luar Biasa Nahdlatul Ulama

Agung Bakti Sarasa
PCNU Kota Bandung tegas menolak wacana muktamar luasa biasa Nahdlatul Ulama. (Foto: MPI)

BANDUNG, iNews.id - Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Bandung secara tegas menolak wacana pelaksanaan Muktamar Luar Biasa (MLB) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Hal itu disampaikan Ketua PCNU Kota Bandung, KH Ahmad Haedar dalam konferesi pers menyikapi gerakan Presidium MLB di kantor PCNU Kota Bandung, Kamis (12/9/2024).

"Sikap dari seluruh pengurus PCNU Kota Bandung, menolak sekali lagi dengan tegas kami menolak rencana MLB yang akan digelar pada September akhir," ucap Ahmad.

Kiai Ahmad menilai agenda konsolidasi yang mengatasnamakan presidium MLB NU di salah satu hotel wilayah Kabupaten Cirebon tidak didasari restu sesepuh dan tokoh-tokoh pesantren berpengaruh di Jawa Barat.

"Setelah kami konfirmasi, tidak ada satu pun yang mengetahui kegiatan konsolidasi apalagi memuat agenda muktamar luar biasa. Kalaupun ada satu dua orang, tentu bukan atas nama institusi terkait tetapi lebih ke pribadi masing-masing," ungkapnya.

Dalam sejarah tradisi Nahdlatul Ulama, kata Ahmad, Muktamar Luar Biasa sekalipun termaktub aturannya dalam AD/ART NU, tidak pernah dipraktikkan oleh ulama-ulama kecuali pada era KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.

"Itu pun secara diametral dipahami sebagai bentuk tirani orde baru kepada NU sehingga inisiator MLB secara kasat mata dipengaruhi faktor eksternal," ujarnya.

Kiai Ahmad menilai poin-poin yang disangkakan presidium MLB terkait dengan pelanggaran AD/ART dan Qonun Asasi NU bukanlah bagian dari wilayah prinsip.

"Karena pada hakikatnya semua gerakan NU juga didasari oleh upaya ishlahiyyah (perbaikan) yang bersifat ijtihad. Walaupun menyangkut contoh-contoh kasus, maka secara umum tidak bisa dijadikan sebagai bantalan untuk melegitimasi MLB," paparnya.

Menurutnya, setiap kader NU perlu memaknai MLB di dalam AD/ART sebagai instrumen untuk melegitimasi tindakan yang bersifat dharuri syar'i (kebutuhan mendesak secara syari'at) bukan didasari oleh asumsi-asumsi yang bersifat khilafiyah (perbedaan pandangan).

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
13 hari lalu

Jadi Tuan Rumah Muktamar ke-35 NU, Ponpes Bahrul Ulum Tambakberas Siap All Out

7 bulan lalu

Putusan Rapat Konsultasi Syuriyah-Mustasyar PBNU Final, Mengikat secara Konstitusional

7 bulan lalu

Rapat PBNU di Lirboyo Putuskan Muktamar ke-35 NU Segera Digelar untuk Akhiri Konflik

8 bulan lalu

Dukung Rais Aam dan Ketum, Pesantren Krapyak Imbau PBNU Hormati Otoritas Kiai Sepuh

8 bulan lalu

Polemik PBNU, Pertemuan Kiai Sepuh dengan Gus Yahya dan Rais Aam Digelar Tertutup di Jombang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal