Pegi alias Perong Terus Gelengkan Kepala saat Konferensi Pers, Bantah Bunuh Vina

Agus Warsudi
Tersangka pembunuhan Vina Cirebon, Pegi alias Perong dihadirkan Polda Jabar ke publik, Minggu (26/5/2024). (Foto: MPI)

Diketahui, Pegi Perong ditetapkan sebagai buron kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2024. Selama 8 tahun melarikan, Pegi menetap di Kota Bandung. 

Dia sesekali kembali ke kampung halamannya di Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon. Tetapi polisi tak juga menangkapnya. Setelah kasus Vina kembali viral pascapenayangan film berjudul "Vina: Sebelum 7 Hari", polisi kembali melakukan penyelidikan.

Polisi akhirnya menangkap Pegi di Jalan Kopo, Kota Bandung saat pria itu pulang bekerja sebagai kuli bangunan pada Selasa (21/5/2024). 

Akibat tuduhan melakukan pembunuhan berencana, Pegi dijerat Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencan, juncto Pasal 55 ayat 1 ke1 KUHPidana dan Pasal 81 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, dan paling lama 20 tahun penjara.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

3 Tersangka Pesta Gay di Karawang Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 9 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Video Viral Pesta Gay di Karawang

57 tahun lalu

Polda Jabar Kerahkan Tim Pengurai dan Rekayasa Lalin di GBLA, Antisipasi Konvoi Bobotoh

57 tahun lalu

Dedi Mulyadi Siapkan Bonus jika Persib Juara Liga: Ada Tenang Aja!

57 tahun lalu

6.115 Personel Gabungan Siaga di GBLA Jelang Laga Persib, Antisipasi Euforia Bobotoh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal