Pelaku Bunuh Anak Tiri di Dalam Tandon Air karena Tersinggung

Agus Warsudi
Sindonews
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan menunjukkan barang bukti pembunuhan terhadap korban Aulia (5) yang dilakukan ayah tirinya, Hamid Arifin (25). (Foto/Humas Polresta Bandung).

Saat ini, kata Hendra, penyidik masih mendalami dugaan tindak penganiayaan yang kerap dialami korban. Terkait kasus ini, polisi juga bekerja sama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Bandung.

"Untuk dugaan penganiayaan masih didalami. Korban dan pelaku memang banyak beraktivitas di jalanan seperti mengamen," kata dia.

Atas perbuatan itu, Hamid dijerat Pasal 338 KUHP dan Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. "Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara," kata dia.

Seperti diberitakan, Aulia Eka Yanti, bocah berusia 5 tahun, ditemukan tak bernyawa dalam tandon air di rumah kontrakan, Desa Panenjoan, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jumat (17/7/2020) sekitar pukul 09.00 WIB. Polisi yang melakukan identifikasi dan evakuasi, mendapati luka gores di lengan kiri korban.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
2 hari lalu

Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 20 Agustus 2026, Cek Lokasi dan Persyaratannya

3 hari lalu

Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 19 Agustus 2026, Cek Lokasi dan Persyaratannya

4 hari lalu

Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 18 Agustus 2026, Cek Lokasi dan Persyaratannya

8 hari lalu

Rekonstruksi Pembunuhan Sadis di Banjar, Kakek 62 Tahun Peragakan 20 Adegan

11 hari lalu

Polisi Ungkap Tabrak Lari Tewaskan Aiptu Asep di Bandung, Mahasiswa Ditetapkan Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal