Pelaku KDRT di Panyileukan Bandung Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Agus Warsudi
Ilustrasi KDRT di Kompleks Bumi Panyileukan, Kota Bandung. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNews.id - BAP, suami yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kompleks Bumi Panyileukan, Kota Bandung, terancam hukuman 5 tahun penjara. Tersangka yang diduga memukuli dan menelanjangi istrinya itu dijerat Pasal 44 ayat 1 UU 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

Untuk diketahui, bunyi Pasal 44 Ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 menyebutkan: ”Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah).”

"Dalam kasus ini, penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung menerapkan Pasal 44 UU 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan KDRT. Ancaman pidananya di atas lima tahun," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Bandung AKBP Rudy Trihandoyo di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Senin (13/12/2021).  

Saat ini, ujar AKBP Rudy Trihandoyo, pelaku masih dalam pemeriksaan intensif penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung. Pelaku BAP ditahan di rutan mapolres.

BAP ditangkap pada Minggu 12 Desember 2021 di rumah kontrakannya di Kompleks Bumi Panyileukan, Kota Bandung. "Dua anak dan istri pelaku dalam kasus ini menjadi korban. Kondisi mereka sehat," ujar AKBP Rudy Trihandoyo.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
5 tahun lalu

Suami Siksa dan Telanjangi Istri di Panyileukan Bandung Ditangkap Polisi

1 hari lalu

Pedagang di Pasar Kosambi Bandung Ungkap Pemicu Harga Bahan Pokok Naik

2 hari lalu

Pria di Magetan Diduga Aniaya Istri, Cemburu hingga Tuduh Selingkuh dengan Tetangga

2 hari lalu

Unik! Bukan Kos Biasa, Kamar di Bandung Ini Dihuni 22 Ekor Ayam

3 hari lalu

Polisi Selidiki Motif dan Modus Pembunuhan Perempuan dalam Kardus di Bandung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal