Pelaku Pembunuhan Purnawirawan TNI AD di Lembang KBB Terancam Penjara Seumur Hidup

Agus Warsudi
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo saat konferensi pers pembunuhan purnawirawan TNI AD di Lembang, KBB. (FOTO: Humas Polda Jabar)

BANDUNG, iNews.id - Henry Hernando atau HH (30), pelaku pembunuhan terhadap Muhammad Mubin, purnawirawan TNI AD di Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), dijerat Pasal 338 tentang pembunuhan dan 340 KUHP Pidana tentang pembunuhan berancana. Tersangka HH terancam hukuman penjara seumur hidup.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, saat dilakukan gelar perkara, ditemukan fakta-fakta baru. "Jadi, saat pemeriksaan awal, dia (tersangka HH) mengatakan dia diludahi (oleh korban). Kemudian diserang duluan oleh korban. Namun saat pendalaman, menunjukkan situasi yang diceritakan itu (diludahi dan diserang) tidak ada," kata Kabid Humas Polda Jabar kepada wartawan Senin (22/8/2022). 

Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, berdasarkan fakta-fakta terbaru tersebut, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar menyimpulkan pasal yang dikenakan kepada pelaku diubah dari 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan matinya orang menjadi Pasal 351 ayat 3 junto Pasal 338 juncto Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup. "Iya (pasal pembunuhan berencana)," ujar Kombes Pol Ibrahim.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
5 hari lalu

Taufik Hidayat Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Hukuman 36 Tahun Penjara

5 hari lalu

Berkas Lengkap, Taufik Hidayat Tersangka Penganiayaan YTR Segera Diadili

8 hari lalu

Terungkap! Motif Pelaku Bunuh Mozza karena Cemburu, Jasad Dibuang di Tol Semarang

9 hari lalu

Kronologi Mayat Mozza Ditemukan Tinggal Kerangka di Tol Jangli Semarang

9 hari lalu

Polisi Dalami Motif Pembunuh Mozza yang Ditemukan Tinggal Kerangka di Tol Semarang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal