Kecelakaan maut tersebut terjadi pada Rabu (8/7/2026) malam di kawasan turunan Flyover Pasupati, dekat Makam Pandu, Jalan Dr. Djunjunan, Kota Bandung.
Saat kejadian, Ellyra Dhamayastri sedang dibonceng suaminya, Rommy Setiawan (52), menggunakan sepeda motor Honda Supra X dalam perjalanan menuju Cihanjuang, Cimahi.
Sementara itu, Honda Mobilio yang dikemudikan R diduga hendak berpindah lajur untuk mendahului kendaraan lain.
"Mobil bermaksud mendahului kendaraan lain, tetapi tidak memperhatikan kondisi lalu lintas sehingga menyenggol sepeda motor yang melaju dari arah timur ke barat," kata Fiekry.
Akibat benturan tersebut, Ellyra mengalami luka berat. Meski sempat menjalani perawatan medis, nyawanya tidak berhasil diselamatkan dan korban meninggal dunia pada Kamis (9/7/2026) pukul 18.30 WIB.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk menentukan status hukum R. Polisi juga melakukan gelar perkara guna memastikan pasal yang akan diterapkan.
Pelaku R berpotensi dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terutama terkait dugaan tindak pidana tabrak lari.