Pembawa Bendera HTI yang Dibakar di Garut Ditetapkan Tersangka

Antara
Uus Kusmana, pembawa bendera HTI yang dibakar pada peringatan Hari Santri Nasional di Garut. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id -Polda Jabar menetapkan Uus Sukmana, orang yang membawa bendera ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) ke acara Hari Santri Nasional (HSN) di Garut, Jawa Barat, sebagai tersangka.

"Uus naik jadi tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Umar Surya Fana saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (26/10/2018) malam.

Uus dijerat dengan Pasal 174 KUHP karena telah membuat kegaduhan dalam sebuah acara. Adapun Pasal 174 KUHP berbunyi, “Barang siapa dengan sengaja mengganggu rapat umum yang tidak terlarang, dengan mengadakan huru hara, atau membuat gaduh, dihukum penjara selama-lamanya tiga minggu atau denda sebanyak-banyaknya Rp900”.

Meski ditetapkan sebagai tersangka, Uus tidak ditahan polisi. Pria asal Payosogan, Cibatu, Kabupaten Garut, Jawa Barat, itu mengaku mendapat bendera HTI dibeli dari online. 

“Uus tahu bendera yang dibawa dan dikibarkan adalah bendera HTI. Yang bersangkutan memperoleh bendera itu beli online melalui Facebook. Diiklankan oleh akun Facebook yang menyebut itu sebagai bendera HTI,” kata Kabareskrim Komjen Pol Arief Sulistyanto di Jakarta, Jumat (26/10/2018).

Editor : Himas Puspito Putra
Artikel Terkait
5 hari lalu

Mahasiswa di Bandung Barat Ditangkap, Diduga Rakit Bahan Peledak dan Senjata Api

16 hari lalu

Taufik Hidayat Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Hukuman 36 Tahun Penjara

16 hari lalu

Berkas Lengkap, Taufik Hidayat Tersangka Penganiayaan YTR Segera Diadili

23 hari lalu

Polda Jabar Bongkar Kasus Pornografi Anak Pakai AI di Ruang Digital, 8 Pelaku Ditangkap

1 bulan lalu

Kapolda Jabar Berduka, Aiptu Asep Suhara Gugur dalam Tabrak Lari di Bandung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal