Pemerintah Wacanakan Satu Organisasi Pengacara, Ini Kata Advokat Senior Indonesia 

Agus Warsudi
Para advocat yang tergabung dalam The Best Lawyer Club foto bersama seusai talk show "Quo Vadis Advocat Indonesia?" di Hotel Savoy Homann, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung. (Foto: Agus Warsudi)

"Seluruh dunia menggunakan single bar karena sudah teruji. Hanya single bar bisa mencapai cita-cita Advokat. Apa cita-citanya? Organisasi dibuat bukan untuk kepentingan advokat, tapi pencari keadilan. Jadi tujuan single bar bukan semata-mata kepentingan advokat," kata Otto. 

Namun pendapat berbeda muncul dari organisasi di luar Peradi. Vice Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) Tommy Sihotang menolak sistem single bar. 

"Kami akan tetap sendirian karena kami tidak akan mau single bar. Kami multi bar karena secara generik di semua profesi manapun nggak ada single bar," kata Tommy. 

Menurut Tommy, prinsip multi bar ini juga selaras dengan surat Ketua MA Nomor 73 tahun 2015 yang memperbolehkan organisasi advokat mengusulkan pelantikan calon Advokat di pengadilan tinggi. 

"Ketika MA mengeluarkan Surat Nomor 73 tahun 2015 yang intinya Pengadilan Tinggi menerima penyumpahan advokat, itu maknanya sudah mengambil sikap netral," kata Tommy.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
4 hari lalu

Bandung Mencekam! Debt Collector Bentrok dengan Ormas, Polisi Amankan Provokator

5 hari lalu

Hamili Siswi Magang, Oknum ASN Pemkot Bandung Dipecat Tidak Hormat

7 hari lalu

Konflik Arab Saudi-Houthi, Jemaah Umrah asal Bandung Diminta Fokus Ibadah di Makkah

11 hari lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 10 Oktober, Cek Lokasinya

12 hari lalu

Polisi Selidiki Dugaan Keracunan di Restoran Korea Bandung, Sampel Makanan Diperiksa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal