Penahanan Dokter PPDS Priguna Anugerah Tersangka Pemerkosaan Pasien Diperpanjang

Agus Warsudi
Mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Priguna Anugerah pemerkosa anak pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. (Foto: MPI/Agi Ilman)

BANDUNG, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar) memperpanjang masa penahanan Priguna Anugerah Pratama (31) dokter PPDS Anestesi FK Universitas Padjadjaran (Unpad). Oknum dokter ini merupakan tersangka pemerkosaan pasien dan keluarga pasien di RSHS Bandung.

Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, perpanjangan penahanan dilakukan karena proses penyidikan belum selesai.

"Kami perpanjang penahanan tersangka Priguna Anugerah Pratama," ujarnya, Selasa (22/4/2025).

Kombes Surawan mengatakan, saat ini penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan psikologi forensik tersangka Priguna yang belum keluar.

"Masih proses pemeriksaan. Itu kan tesnya tidak hanya satu kali," katanya.

Diketahui, tersangka Priguna Anugerah Pratama ditahan polisi sejak 23 Maret 2025. Dia ditahan setelah dilaporkan keluarga korban. Dugaan pemerkosaan ini dilakukan tersangka pada 10 Maret, 13 Maret dan 18 Maret 2025.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
10 hari lalu

Kapolda Jabar Berduka, Aiptu Asep Suhara Gugur dalam Tabrak Lari di Bandung

13 hari lalu

3 Warga Cimahi Ditangkap, Manipulasi Video Presiden Prabowo hingga Sebar Konten Provokatif

14 hari lalu

Ini Alasan RSUP Sardjito Nonaktifkan Dokter PPDS Elda Putri usai Hujat Pasien BPJS

14 hari lalu

Brigadir Yasir Menang Praperadilan, Status Tersangka Tidak Sah Langsung Bebas dari Tahanan

14 hari lalu

RSUP Sardjito Nonaktifkan Dokter PPDS Elda Putri Rahardini Usai Viral Bullying Pasien BPJS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal