Pencuri dan Penyekap Pegawai Minimarket di Sukabumi Ditangkap Polisi, 2 Buron 

Ilham Nugraha
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede bersama Kasat reskrim AKP Ali dan Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Aah Saepul Rohman tunjukkan barang bukti. (Foto: iNews.id/Ilham Nugraha)

Dari situ pelaku pun menggasak uang berjumlah Rp30 juta beserta berbagai merek roko dan DPR CCTV. 

"Barang bukti yang berhasil diamankan dalam tindak pidana ini adalah 1 unit DVR CCTV warna hitam. DVR itu sengaja dirusak oleh pelaku untuk menghilangkan jejak. Kemudian berbagai merek rokok dan 1 satu bilah pisau panjang warna silver yang digunakan pelaku untuk menodongkan para karyawan," katanya. 

Akibat perbuatannya, pelaku SR dikenakan Pasal 365 KUHP dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
3 tahun lalu

Diduga Terlilit Pinjol, Karyawan Minimarket di Karawang Tewas Gantung Diri

8 hari lalu

Berkas Lengkap, Taufik Hidayat Tersangka Penganiayaan YTR Segera Diadili

21 hari lalu

Siswi SMP di Makassar Dilaporkan Keluarga Hilang, Ditemukan Polisi di Rumah Kekasih

1 bulan lalu

Penyekapan dan Penganiayaan Maut di Sumedang Dipicu Persoalan STNK dan Uang Rental Mobil

1 bulan lalu

Penyekapan dan Penganiayaan Berujung Maut di Sumedang, 8 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal