Pencuri dan Penyekap Pegawai Minimarket di Sukabumi Ditangkap Polisi, 2 Buron 

Ilham Nugraha
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede bersama Kasat reskrim AKP Ali dan Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Aah Saepul Rohman tunjukkan barang bukti. (Foto: iNews.id/Ilham Nugraha)

Dari situ pelaku pun menggasak uang berjumlah Rp30 juta beserta berbagai merek roko dan DPR CCTV. 

"Barang bukti yang berhasil diamankan dalam tindak pidana ini adalah 1 unit DVR CCTV warna hitam. DVR itu sengaja dirusak oleh pelaku untuk menghilangkan jejak. Kemudian berbagai merek rokok dan 1 satu bilah pisau panjang warna silver yang digunakan pelaku untuk menodongkan para karyawan," katanya. 

Akibat perbuatannya, pelaku SR dikenakan Pasal 365 KUHP dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Diduga Terlilit Pinjol, Karyawan Minimarket di Karawang Tewas Gantung Diri

57 tahun lalu

Terungkap Fakta Baru Wanita di Surabaya Sekap Calon Mertua, Foya-Foya di Hotel Mewah 6 Bulan

57 tahun lalu

Begini Isi Surat Pencuri di Mojokerto usai Gasak Uang demi Bayar Sekolah Anak

57 tahun lalu

Buruh Proyek Bobol Resor di Ubud Bali, Gasak Uang Belasan Juta Milik Turis India

57 tahun lalu

Kisah Nur Wahid Curi Getah Karet di Lampung, Tak Tega Lihat Tetangga Kelaparan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal