Penjual Roti di Bogor Aniaya dan Sekap Istri selama Setahun

Wildan Hidayat
Ilustrasi penganiayaan. (Foto Ist)

BOGOR, iNews.id - Seorang pria penjual roti inisial AA (37) diduga menyekap istrinya SM (17) di rumahnya, Parung Panjang, Bogor, Jawa Barat, selama setahun. Korban juga mengalami luka akibat dianiaya suami.

Kapolsek Parung Panjang Kompol Nundun Radiaman, mengatakan korban melarikan diri untuk melaporkan perbuatan suaminya kepada polisi. Kemudian polisi langsung menangkap pelaku.

"Kami lamgsung tindaklanjuti, kami langsung tangkap pelaku yaitu suaminya," ucap Nundun, Selasa (5/5/2020).

Korban didampingi Ketua RT003 Kompleks Griya Parung Panjang, Desa Kabasiran bernama Saban saat melaporkan kejadian itu. Menurut Saban, korban bisa melarikan diri melalui plafon rumahnya.

Saban menuturkan, korban selalu dianiaya suami jika melakukan kesalahan. Dari pengakuan korban, suami pernah memukulnya dengan palu.

"Menurut pangakuannya salah dikit langsung dipukul pakai palu. Bekas luka mata dianiaya masih ada," kata dia.

Atas perbuatan itu, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP ayat 1 tentang tindak pidana penganiayaan.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
8 hari lalu

Panitia Sebut Penganiayaan Muktamirin Kalbar di Luar Arena Muktamar NU, Ini Pemicunya

1 bulan lalu

Keluarga Tahanan Korban Penganiayaan Oknum Perwira Polres Luwu Utara Lapor Propam

1 bulan lalu

Tahanan Kasus Penganiayaan Bonyok Diduga Dihajar Kanit Reskrim Polres Luwu Utara

2 bulan lalu

Sadis! 2 Oknum Polisi di Wakatobi Setrum dan Borgol 3 Remaja lalu Dipaksa Terjun ke Laut

2 bulan lalu

Tragedi Santri Tewas Dibakar Senior di Lombok Tengah, Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal