Perpres Diteken Prabowo, Kejari Pangandaran Segera Berdiri di Parigi

Tim iNews
Kejari Pangandaran resmi dibentuk melalui Perpres Nomor 40 Tahun 2026 dan akan berkedudukan di Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran.

PANGANDARAN, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Perpres Nomor 40 Tahun 2026 tentang pembentukan lembaga penegak hukum. Ada tujuh Kejaksaan Negeri (Kejari) yang akan dibentuk, salah satunya Kejari Pangandaran.

Perpres itu ditetapkan dan mulai berlaku pada 2 Juli 2026. Kejari Pangandaran akan berkedudukan di Kecamatan Parigi dengan wilayah hukum meliputi Kabupaten Pangandaran.

Selama ini, penanganan perkara yang terjadi di Kabupaten Pangandaran masih berada di bawah kewenangan Kejari Ciamis. Kehadiran Kejari Pangandaran diharapkan membuat pelayanan dan penanganan hukum bagi masyarakat menjadi lebih dekat.

Meski telah resmi dibentuk, Kejari Pangandaran belum langsung beroperasi. Pemerintah dan Kejaksaan masih harus menyiapkan organisasi, infrastruktur, pegawai serta pelantikan kepala kejaksaan negeri.

Perpres Nomor 40 Tahun 2026 mengatur pengoperasian tujuh kejaksaan negeri baru dilakukan secara bertahap. Susunan organisasi dan tata kerjanya akan ditetapkan Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan kementerian yang menangani urusan aparatur negara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
22 jam lalu

Kapolri: Sinergi TNI, Polri dan Kejaksaan Pilar Utama Jaga Keamanan-Kedaulatan NKRI

9 hari lalu

Momen Hangat Kapolda Temui Kajati Sumsel, Tegaskan Polri dan Kejaksaan Tetap Bersaudara

10 hari lalu

Kapolri Bertemu Jaksa Agung: Polri dan Kejaksaan Tak Pernah Ada Masalah

10 hari lalu

Polda Metro Jaya dan Kejari Jaksel Kompak Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo

10 hari lalu

Polda Metro dan Kejari Kompak Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal