Polda Jabar Gagalkan Penyelundupan 8.600 Benur Senilai Rp2 Miliar

Antara
Polda Jabar menggagalkan penyelundupan benur sebanyak 8.600 ekor senilai Rp2,2 miliar. (Foto: Antara)

Sementara untuk jenis benur yang disita yaitu lobster mutiara, dan pasir, dan akibat perbuatan para pelaku negara dirugikan mencapai Rp2 miliar.

Akibat perbuatannya, keenam pelaku akan dijerat Undang-Undang Perikanan Pasal 92 juncto 28 ayat 1 dan atau Pasal 88 juncto pasal 16 ayat 1 UU Nomor 31/2004 tentang perikanan dengan ancaman kurungan penjara paling lama enam tahun.

"Kami juga menyerahkan benur tersebut ke petugas BKIPM untuk dilepaskan ke habitatnya," katanya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
5 hari lalu

Polda Jabar Bongkar Kasus Pornografi Anak Pakai AI di Ruang Digital, 8 Pelaku Ditangkap

26 hari lalu

Kapolda Jabar Berduka, Aiptu Asep Suhara Gugur dalam Tabrak Lari di Bandung

30 hari lalu

3 Warga Cimahi Ditangkap, Manipulasi Video Presiden Prabowo hingga Sebar Konten Provokatif

1 bulan lalu

Gempa Terkini Guncang Garut, Cek Kekuatan Magnitudonya!

1 bulan lalu

2 Warga Jabar Jadi Korban Love Scam Kripto Jaringan Kamboja, Kerugian Rp4,8 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal