Polda Jabar Gagalkan Penyelundupan 8.600 Benur Senilai Rp2 Miliar

Antara
Polda Jabar menggagalkan penyelundupan benur sebanyak 8.600 ekor senilai Rp2,2 miliar. (Foto: Antara)

Sementara untuk jenis benur yang disita yaitu lobster mutiara, dan pasir, dan akibat perbuatan para pelaku negara dirugikan mencapai Rp2 miliar.

Akibat perbuatannya, keenam pelaku akan dijerat Undang-Undang Perikanan Pasal 92 juncto 28 ayat 1 dan atau Pasal 88 juncto pasal 16 ayat 1 UU Nomor 31/2004 tentang perikanan dengan ancaman kurungan penjara paling lama enam tahun.

"Kami juga menyerahkan benur tersebut ke petugas BKIPM untuk dilepaskan ke habitatnya," katanya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
7 hari lalu

Kantor BPN Karawang Terbakar, Pelayanan Pertanahan Dialihkan ke Lokasi Lain

11 hari lalu

Komplotan Pecah Kaca dan Gembos Ban Gasak Rp4,1 Miliar, 2 Tersangka Ditangkap

21 hari lalu

Badan Geologi Jelaskan Proses Munculnya Blue Fire di Kawah Gunung Papandayan

23 hari lalu

Kecelakaan Pajero Keluar Jalur Tabrak 2 Mobil hingga Terguling di Tol Pasteur, 4 Orang Luka

24 hari lalu

Heboh Blue Fire Muncul di Gunung Papandayan, Ahli Ingatkan Bahaya Gas Vulkanik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal