Polda Jabar Hapus 2 DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Ini Alasannya

Agus Warsudi
Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan. (Foto: Agus Warsudi).

Dirkrimum menuturkan, tidak menutup kemungkinan jika nantinya ada fakta orang lain dalam kasus itu di luar 8 terpidana dan 1 tersangka yang sudah diamankan, penyidik siap melakukan pendalaman kembali. 

Diketahui, terrsangka Pegi ditangkap Polda Jabar di Jalan Kopo, Kota Bandung pada Selasa (21/5/2024) malam. 

Dalam kasus tersebut 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tujuh orang dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, Saka Tatal anak di bawah umur dijatuhi hukuman 8 tahun.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
10 hari lalu

Mahasiswa di Bandung Barat Ditangkap, Diduga Rakit Bahan Peledak dan Senjata Api

20 hari lalu

Taufik Hidayat Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Hukuman 36 Tahun Penjara

20 hari lalu

Berkas Lengkap, Taufik Hidayat Tersangka Penganiayaan YTR Segera Diadili

28 hari lalu

Polda Jabar Bongkar Kasus Pornografi Anak Pakai AI di Ruang Digital, 8 Pelaku Ditangkap

2 bulan lalu

Kapolda Jabar Berduka, Aiptu Asep Suhara Gugur dalam Tabrak Lari di Bandung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal