Polda Jabar Serahkan Kesimpulan ke Hakim: Penetapan Tersangka Pegi Sah secara Hukum

Agung Bakti Sarasa
Tim Kuasa Hukum Polda Jabar Kombes Pol Nurhadi Handayani menolak seluruh dalil gugatan yang disampaikan pemohon dalam hal ini Pegi Setiawan. (Foto: MPI/Agung Bakti Sarasa)

"Ya apa yang jadi bukti-bukti kemarin yang disampaikan, masalah penetapan tersangka kepada pemohon ya kami menyatakan itu sudah sah menurut hukum," ucapnya.

Di sisi lain, Nurhadi mengapresiasi sikap Hakim Tunggal Eman Sulaeman yang bersikap netral selama memimpin jalannya sidang praperadilan

"Sangat bagus, hakim dalam posisi ini netral," ujarnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

Kantor BPN Karawang Terbakar, Pelayanan Pertanahan Dialihkan ke Lokasi Lain

7 hari lalu

Komplotan Pecah Kaca dan Gembos Ban Gasak Rp4,1 Miliar, 2 Tersangka Ditangkap

19 hari lalu

Kecelakaan Pajero Keluar Jalur Tabrak 2 Mobil hingga Terguling di Tol Pasteur, 4 Orang Luka

29 hari lalu

Mahasiswa di Bandung Barat Ditangkap, Diduga Rakit Bahan Peledak dan Senjata Api

1 bulan lalu

Taufik Hidayat Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Hukuman 36 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal