Polda Jabar Serahkan Kesimpulan ke Hakim: Penetapan Tersangka Pegi Sah secara Hukum

Agung Bakti Sarasa
Tim Kuasa Hukum Polda Jabar Kombes Pol Nurhadi Handayani menolak seluruh dalil gugatan yang disampaikan pemohon dalam hal ini Pegi Setiawan. (Foto: MPI/Agung Bakti Sarasa)

BANDUNG, iNews.id - Polda Jawa Barat menolak seluruh dalil gugatan yang disampaikan pihak pemohon dalam hal ini Pegi Setiawan. Hal itu disampaikan perwakilan tim kuasa hukum Polda Jabar Kombes Pol Nurhadi Handayani usai sidang praperadilan dengan agenda acara kesimpulan di Pengadilan Negeri Bandung, Jumat (5/7/2024).

"Semua dalil-dalil yang disampaikan para pemohon tentunya setelah kami kaji, semua ya kami tolak," ujar Nurhadi, Jumat (5/7/2024).

Dia mengatakan, ada sebanyak 12 halaman kesimpulan yang pihaknya serahkan kepada Hakim Tunggal Eman Sulaeman yang memimpin persidangan.

"Totalnya 12 halaman. Kesimpulan kan sedikit ,saja gak terlalu banyak," katanya.

Adapun dasar penolakan dalil gugatan tersebut kata Nurhadi, Polda Jabar memandang penetapan tersangka Pegi Setiawan sudah sah secara hukum.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap di Rekonstruksi, Taufik Hidayat Obati Luka YTR Takut Korban Meninggal

57 tahun lalu

Rekonstruksi Penyiksaan YTR, Taufik Hidayat Peragakan 21 Adegan Aniaya Korban

57 tahun lalu

Rekonstruksi Kasus Penyekapan YTR di Polda Jabar, Tersangka Akui Perbuatan di 6 TKP

57 tahun lalu

3 Jaksa Hadiri Rekonstruksi Penyiksaan YTR di Polda Jabar, Proses Hukum Dipercepat

57 tahun lalu

Taufik Hidayat Tersangka Penganiaya dan Penyekap YTR Jalani Rekonstruksi Tertutup

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal