Setelah menerima laporan, ujar Kasat Reskrim, anggota dari Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatantras) Polres Purwakarta meluncur ke rumah korban untuk meringkus tersangka AG.
"Tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Saat menggeledah rumahnya, anggota menemukan sabu seberat 6,36 gram," ujar Kasat Reskrim.
Mendapati barang bukti itu, tutur Handreas, penyidik melakukan tes urin terhadap tersangka AG. Hasilnya AG positif mengonsumsi sabu.
Sehingga dalam penanganan kasus ini, Satreskrim juga melibatkan Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata tersangka AG merupakan residivis kasus peredaran narkoba yang beberapa bulan keluar dari penjara.
Akibatnya, selain menjerat tersangka dengan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga (KDRT) tapi juga dugaan keterlibatan dalam kasus narkoba. Sampai saat ini polisi masih terus mendalami kasus tersebut.