BANDUNG, iNews.id - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung membongkar laboratorium gelap yang diduga digunakan untuk meracik cairan rokok elektrik (liquid vape) mengandung narkotika golongan I. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua tersangka dan menyita 400 cartridge dengan nilai potensi peredaran sekitar Rp1,4 miliar.
Kasat Narkoba Polrestabes Bandung Kompol Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan, cairan yang diproduksi para pelaku bukan sekadar liquid vape biasa. Hasil pemeriksaan laboratorium forensik menunjukkan cairan tersebut mengandung narkotika sintetis golongan I.
“Zat ini bukan sekadar stimulan biasa, melainkan narkotika sintetis golongan I yang memicu ketergantungan ekstrem dan efek kerusakan fatal pada saraf,” kata Oliestha dikutip Jumat (18/9/2026).
Kasus tersebut terungkap setelah polisi menangkap seorang tersangka di Gang Bongkaran, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung. Dari hasil pengembangan, petugas kemudian mendatangi lokasi kedua di kawasan Cikuya Mekar, Desa Lagadar, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung.
Dari dua lokasi tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial RGP (35) dan OBP (34). Keduanya diketahui bekerja sebagai mitra pengemudi ojek daring.