Polisi Gerebek 2 Pabrik Obat Keras di Tasikmalaya dan Sumedang, 9 Orang Ditangkap

Agus Warsudi
Polda Jabar saat ekspose kasus peredaran obat keras hasil tangkapan di Sumedang dan Tasikmalaya. (Foto: iNews/Agus Warsudi)

Di sini petugas menangkap tiga tersangka berinisial SY, AA dan IF. Mereka diamankan karena memproduksi obat keras ilegal merek LL.

"Sejumlah barang bukti diamankan, antara lain, mesin cetak obat keras ilegal, lima kilogram bahan hexymer yang belum diproduksi. Para pelaku yang diungkap di Tasikmalaya dan Sumedang berbeda jaringan," ujar Kabid Humas.

Kombes Jules mengatakan, para tersangka tidak memiliki latar belakang farmasi. Mereka membeli mesin lalu memodifikasi agar bisa memproduksi obat keras.

"Mereka tanpa izin dan ilegal," ucapnya.

Dirresnarkoba Polda Jabar Kombes Pol Johannes R Manalu mengatakan, petugas berhasil menggagalkan 1 juta obat keras ilegal siap edar di Sumedang. Sementara di Tasikmalaya, para pelaku telah memproduksi 300 butir dan stok 250 kilogram bahan baku Hexymer.

"Para pelaku menjual obat keras dengan harga Rp3.000 hingga Rp5.000 per butir. Sasaran mereka yaitu kalangan kelas menengah ke bawah. Per 150 gram berisi 1.000 butir mereka jual Rp700.000," kata Dirresnarkoba.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
7 hari lalu

Penyekapan dan Penganiayaan Maut di Sumedang Dipicu Persoalan STNK dan Uang Rental Mobil

8 hari lalu

Kapolda Jabar Berduka, Aiptu Asep Suhara Gugur dalam Tabrak Lari di Bandung

8 hari lalu

Brutal! Pria di Sumedang Tewas Diduga Disekap dan Dianiaya Sejumlah Orang

12 hari lalu

3 Warga Cimahi Ditangkap, Manipulasi Video Presiden Prabowo hingga Sebar Konten Provokatif

13 hari lalu

Minta Maaf, Norma Zahara Nakes RSUD Tasikmalaya Hujat Pasien BPJS Siap Disanksi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal