Polisi Pastikan Penusukan Ojek Online di Bandung Cuma Prank, Pelaku Disanksi Sosial

Okezone.com
Ilustrasi (dok. iNews)

BANDUNG, iNews.id - Polisi memastikan penusukan pengemudi ojek online Jalan Dago Resort, Cimenyan Kabupaten Bandung, Jawa Barat (Jabar) hanya prank atau gurauan. Polisi menyebut pelaku FAW masih di bawah umur dan hanya mendapat sanksi sosial.

"Saya memastikan prank sih tidak ya, cuma itu anak itu merekayasa," kata Kapolsek Cimenyan Kompol Sumi, Jumat (10/1/2020).

Rekayasa itu diketahui saat dilakukan penyidikan. Ketika rekonstruksi, FAW mengakui dirinya merekayasa kejadian tersebut.

"Itu sudah dari hasil pemeriksaan saya dulu, setelah itu baru saya lakukan rekonstruksi. Pada saat itu dia mengakui, baru saya BAP ulang lagi," ucap Sumi.

BACA JUGA:

Awas, Parkir Sembarangan di Depok Kena Denda Rp2 Juta

2 Petani di Subang Tewas Tersambar Petir saat Berada di Sawah

Dia menyebut FAW dapat dikenakan pasal keterangan palsu. Namun karena yang bersangkutan di bawah umur, polisi tidak melanjutkan proses pidananya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
7 jam lalu

Sopir Taksi Online Dianiaya Penumpang di Lembang, Pelaku Masih Remaja 15 Tahun

11 jam lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 25 Agustus 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

1 hari lalu

Gempa Hari Ini M4,1 Guncang Pangandaran, Terasa hingga Cianjur Selatan

3 hari lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 22 Agustus 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

3 hari lalu

Kecelakaan 2 Truk Tabrakan di Tol Cipularang, Muatan Berserakan di Jalan Bikin Macet

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal