Polisi Tangkap 17 Tersangka Narkoba di Sukabumi, 2 di Antaranya Perempuan

Dharmawan Hadi
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah saat memintai perempuan tersangka pemakai tramadol yang berhasil ditangkap ditangkap. (Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi)


Lalu Dedy mengatakan, tersangka tindak pidana kasus narkotika, disangkakan Pasal 114 dan atau Pasal 112 dan atau Pasal 111 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman ancaman penjara minimal empat tahun dan maksimal seumur hidup.

"Sedangkan pasal yang disangkakan kepada para tersangka tindak pidana obat keras terbatas yakni Pasal 196 dan atau Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan hukuman ancaman penjara paling lama 10 tahun," ujar Dedy. 

Untuk tersangka tindak pidana miras, lanjut Dedy, akan disangkakan pasal 11 Ayat (2) Perda Kabupaten Sukabumi No 7 tahun 2005 tentang Larangan Minuman Beralkohol, dengan hukuman penjara enam bulan.

"Para tersangka di dalam melakukan peredaran narkotika jenis sabu, ganja kering dan obat keras terbatas dengan cara ditempel di tempat-tempat tertentu. Sedangkan untuk minuman beralkohol dijual ke warung-warung," ujar Dedy. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
4 tahun lalu

4 Penyelundup 1 Ton Narkoba via Pangandaran Dituntut Hukuman Mati di PN Bandung

9 hari lalu

Residivis Begal di Lumajang Ditangkap Polisi saat Asyik Karaoke

11 hari lalu

Panik Disergap Polisi, Residivis Pembobol Minimarket di Ngawi Tewas Jatuh dari Atap 5 Meter

31 hari lalu

Guru Ngaji Gadungan di Boyolali Tipu Warga Rp105 Juta, Diganti Uang Mainan

1 bulan lalu

Terungkap! Ini Motif Pembunuhan Pemilik Toko HP Ambarawa, 2 Pelaku Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal