Polisi Tangkap Predator Anak di Lebak, Sodomi 5 Bocah SD Puluhan Kali

Fariz Abdullah
Pelaku sodomi 5 bocah SD saat menjalani pemeriksaan di Polres Lebak. (Foto: MPI/Fariz Abdullah)

Menurutnya, korban seorang santri mendapat perlakuan menyimpang pada Mei 2024. Korban ketika itu dibujuk untuk datang ke rumah pelaku.

Korban yang merasa takut akan mendapat perlakuan tidak mengenakan lantas membawa temannya. Sesampainya di kediaman pelaku, rekan korban diberikan uang agar pergi ke warung untuk membeli jajanan. 

"Korban lalu diajak pelaku ke kamar," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku yang merupakan buruh serabutan disangkakan Pasal 76E jo Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
1 hari lalu

Bikin Syok! Geng Motor Bocah SD di Jombang Tendang Pemotor hingga Jatuh

9 hari lalu

Pemilik Bengkel di Lampung Sodomi 3 Anak Tetangga Ditangkap, Polisi Ungkap Modus Pelaku

12 hari lalu

Viral Anak SD di Kukar Bertaruh Nyawa ke Sekolah, Naik Kereta Gantung Seberangi Sungai Habitat Buaya

22 hari lalu

Jembatan Gantung Merah Putih Presisi di Lebak Banten Beroperasi, Mudahkan Akses 2 Desa

24 hari lalu

AKBP Arninsi Jadi Kapolres Perempuan Pertama di Lebak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal