Polisi Ungkap Modus Promosi Judi Online, Gunakan Filler di Wajah dan Seolah-olah Menang

Agus Warsudi
Kapolresta Bandung menangkap tiga pria dan selebgram cantik berinisial A karena mempromosikan judi online. (Foto: Agus Warsudi).

BANDUNG, iNews.id - Polisi mengungkap moduspromosijudi online melalui media sosial. Modus ini terungkap dari penangkapan empat orang, termasuk selebgram cantik yang mempromosikan judi online.

Selebgram cantik berinisial A berusia 21 tahun itu bertugas berjoget dan mengajak masyarakat bermain judi online. Sementara tiga pria ditangkap dalam kasus yang sama berinisial AL, FH dan SR juga mempromosikan judi online di medsos.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, tersangka AL, FR dan SH mempromosikan judi online melalui streaming. Mereka ditangkap di Kabupaten Bandung, Subang dan Jakarta.

"Tersangka menggunakan filler di wajah seolah-olah bermain judi online dan seolah-olah menang. Kemudian tersangka mengajak kepada para viewer (penonton) untuk ikut bermain judi online," ujar Kombes Kusworo, Kamis (11/7/2024).

Dia menjelaskan, keempat tersangka mengklaim bermain judi online gampang menang. Namun, mereka sebenarnya tidak betul-betul menang melainkan dibayar agar seolah-olah menang.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
7 hari lalu

Polda Jatim Bongkar Arisan Online Fiktif Rp71 Miliar, Catut Nama Artis dan Selebgram

15 hari lalu

Pemuda di Pasuruan Tewas Dianiaya Oknum Polisi gegara Dituduh Judol Dikenal Baik

16 hari lalu

Minta Maaf, Ini Tampang Oknum Polisi Aniaya Warga Pasuruan hingga Tewas

16 hari lalu

Kronologi Pria Pasuruan Tewas Diduga Dianiaya Oknum Polisi usai Dituduh Main Judol

16 hari lalu

Warga Pasuruan Tewas Diduga Dianiaya Oknum Polisi usai Dituduh Main Judol

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal