Polres Cimahi Bongkar Laboratorium Tembakau Sintetis, Sita 150,8 Kg Narkotika

Tim iNews
Polisi membongkar laboratorium tembakau sintetis di wilayah Polres Cimahi dan menyita narkotika golongan I seberat 150,8 kilogram. (Foto: Ist)

Dari setiap 50 gram tembakau sintetis yang diedarkan, kedua tersangka disebut memperoleh keuntungan sekitar Rp2 juta. Sementara nilai ekonomi seluruh barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar Rp15 miliar.

Besarnya barang bukti yang disita membuat polisi memperkirakan pengungkapan ini dapat mencegah narkotika tersebut beredar dan disalahgunakan oleh ratusan ribu orang.

Penyidik kini masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan di balik laboratorium ilegal tersebut. Polisi juga memburu dan mendalami peran NM yang diduga memberikan arahan kepada kedua tersangka dalam memproduksi serta mengedarkan tembakau sintetis.

Atas perbuatannya, Reza dan Arief dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Keduanya terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
4 hari lalu

Polisi Sita 150 Kg Tembakau Sintetis Senilai Rp15 Miliar di Bandung Barat

4 bulan lalu

Polisi Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis Rumahan di Kendari, 2 Orang Ditangkap

4 bulan lalu

Polisi Bongkar Peredaran Tembakau Sintetis via Instagram di Jaktim

8 bulan lalu

Polisi Gerebek Produksi Rumahan Tembakau Sintetis di Cirebon, 1 Tersangka Ditangkap

11 bulan lalu

Polisi Bongkar Pabrik Rumahan Tembakau Sintetis di Cimahi, 2 Pelaku Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal