Polrestabes Bandung Gerebek Pabrik Rumahan, Sita 150 Kg Tembakau Gorilla Kualitas Super

Agus Warsudi
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya didampingi Kasatres Narkoba AKBP Ricky Hendarsyah menunjukkan tembakau gorilla yang berhasil diamankan. (Foto: iNews.id/Agus Warsudi)

"Para terangka dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 132 ayat 1, dan atau Pasal 112 ayat 2 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana mati atau penjara paling lama 20 tahun," ujar Kapolrestabes Bandung.

"Dengan pengungkapan ini, Polrestabes Bandung berhasil menyelamatkan 1,5 juta warga dari bahaya penyalahgunaan narkoba," tutur dia.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
5 jam lalu

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan Sabu 244 Kg, 9 Tersangka Ditangkap

15 jam lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 5 Oktober, Cek Lokasi dan Persyaratan

3 hari lalu

Jadwal SIM Keliling di Kota Bandung Hari Ini 3 Oktober 2026, Simak Persyaratannya

3 hari lalu

243 Kios Pasar Ciroyom Bandung Disegel, Pedagang Diminta Waspadai Pungli

3 hari lalu

Penyebab Lampu Lalu Lintas Bandung Mati Terungkap, Ternyata Kabel Dicuri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal