Polrestabes Bandung Gerebek Pabrik Rumahan, Sita 150 Kg Tembakau Gorilla Kualitas Super

Agus Warsudi
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya didampingi Kasatres Narkoba AKBP Ricky Hendarsyah menunjukkan tembakau gorilla yang berhasil diamankan. (Foto: iNews.id/Agus Warsudi)

"Para terangka dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 132 ayat 1, dan atau Pasal 112 ayat 2 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana mati atau penjara paling lama 20 tahun," ujar Kapolrestabes Bandung.

"Dengan pengungkapan ini, Polrestabes Bandung berhasil menyelamatkan 1,5 juta warga dari bahaya penyalahgunaan narkoba," tutur dia.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
8 jam lalu

Geger! Warga Purwakarta Temukan Diduga Kaki Bayi dari Muntahan Biawak

9 jam lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 30 Juli 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

21 jam lalu

Truk Tabung Gas Tabrak Sejumlah Kendaraan hingga Gerobak Bakso di Bandung, Pesepeda Tewas

1 hari lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 29 Juli 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

2 hari lalu

Driver Online di Bandung Hilang usai Antar Pesanan Makanan ke Dago, Istri Cemas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal