Pria di Serang Banten 2 Tahun Perkosa Adik Ipar, Terungkap usai Tepergok Istri

Fariz Abdullah
Ilustrasi pria di Serang, Banten memerkosa adik ipar selama 2 tahun. (Foto: Ist)

“Pelaku terpengaruh alkohol, dan selanjutnya pelaku melakukan perbuatannya. Motifnya karena nafsu,” ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku MA dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Untuk ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 Tahun,” ujarnya. (Fariz Abdullah)

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
11 hari lalu

Pemuda di Grobogan Perkosa Nenek 90 Tahun, Ditangkap usai Tepergok Anak Korban

14 hari lalu

13 Pemerkosa Gadis di Sampang Sudah Ditangkap, 14 Pelaku Masih DPO

19 hari lalu

Gempa Terkini Magnitudo 4,7 Guncang Sumur Banten Pagi Ini

20 hari lalu

Peredaran Rokok Ilegal Disikat Polda Banten, 44.500 Bungkus Disita 3 Orang Ditangkap

24 hari lalu

Ini Motif Keji 2 Pelaku Bunuh dan Perkosa Mayat Wanita Dalam Sumur di Probolinggo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal