Pria di Sukabumi Bawa Kabur 13 Motor Ojol, Modus Order Offline dengan Harga Tinggi

Dharmawan Hadi
Kedua pelaku pencuri dan penadah motor driver ojol saat diinterogasi Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo. (Foto: iNews/Dharmawan Hadi)

Dalam perkara tersebut, pelaku sudah beraksi sebanyak 13 kali di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. Kemudian 10 kasus atau tempat kejadian perkara di wilayah hukum Polres Sukabumi.

"Ini kasus baru yang kami tanganio. Kami berhasil ungkap dengan modus seperti ini, pelaku mengelabui driver ojol. Rata-rata pelat nomor diganti dan wujud motor diuubah setelah dijual ke penadah," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman pidana penjara 4 tahun.

"Saat ini para pelaku telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Dukun Pengganda Uang di Mojokerto Ditangkap, Tipu Korban hingga Rp22 Juta

57 tahun lalu

Waspada! Penipuan Berkedok Bantuan Bedah Rumah, Pria Ngaku Petugas Dinsos Ditangkap

57 tahun lalu

Polisi Gadungan Pangkat Kompol Tipu Satpol PP Medan, Motor Honda Vario Dibawa Kabur

57 tahun lalu

Penipuan UMKM Fiktif di Malang, 2 Pria Ngaku Utusan Pemprov Jatim Ditangkap

57 tahun lalu

Buronan Kasus Penipuan Seleksi Dirut Bank Bengkulu Ditangkap di Yogyakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal