Pria di Sukabumi Bawa Kabur 13 Motor Ojol, Modus Order Offline dengan Harga Tinggi

Dharmawan Hadi
Kedua pelaku pencuri dan penadah motor driver ojol saat diinterogasi Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo. (Foto: iNews/Dharmawan Hadi)

Dalam perkara tersebut, pelaku sudah beraksi sebanyak 13 kali di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. Kemudian 10 kasus atau tempat kejadian perkara di wilayah hukum Polres Sukabumi.

"Ini kasus baru yang kami tanganio. Kami berhasil ungkap dengan modus seperti ini, pelaku mengelabui driver ojol. Rata-rata pelat nomor diganti dan wujud motor diuubah setelah dijual ke penadah," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman pidana penjara 4 tahun.

"Saat ini para pelaku telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
7 hari lalu

Guru Ngaji Gadungan di Boyolali Tipu Warga Rp105 Juta, Diganti Uang Mainan

9 hari lalu

Sembunyi, 3 Pelaku Penipuan Penggandaan Uang Rp1 Miliar Ditangkap di Hotel Pasuruan

9 hari lalu

Polres Lumajang Ungkap Penipuan Modus Penggandaan Uang, Korban Kehilangan Rp1 Miliar

9 hari lalu

Janjikan Loker di Pemkot Surabaya Minta Rp20 Juta, 2 Pegawai Non-ASN Dipecat

13 hari lalu

Driver Ojol di Batam Dibegal Penumpang, Motor dan HP Raib

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal