Produksi Kosmetik ilegal dan Raup Rp1 Miliar Lebih, 3 Warga Padalarang KBB Ditangkap

Agus Warsudi
Direktur Ditres Narkoba Polda Jabar Kombes Pol Rudy Ahmad Sudrajat (dua dari kanan) dan Kabid Humas Kombes Pol Erdi A Chaniago menunjukkan barang bukti kosmetik ilegal. (Foto: iNews.id/Agus Warsudi)

Sedangkan dia pelaku lain, tutur Kombes Pol Rudy, merupakan pegawai Yana. Mereka dipekerjakan untuk menjual krim pemutih wajah tersebut ke beberapa toko kosmetik dan pasar di Padalarang. 

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita berbagai bahan baku prmbuatan krim dan krim yang sudah jadi. Polisi juga menyita berbagai kemasan kosmetik ilegal tersebut. 

Para tersangka dijerat Pasal 197 juncto Pasal 196 UU No 36 Tahun 2009 dan atau Pasal 62 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Dengan ancaman maksimal 15 tahun. 

"Saat ini, kami masih mengembangkan kasus. Mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka, masih kita mintai keterangan, untuk penyelidikan lebih lanjut," tutur Kombes Pol Rudy.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap di Rekonstruksi, Taufik Hidayat Obati Luka YTR Takut Korban Meninggal

57 tahun lalu

Rekonstruksi Penyiksaan YTR, Taufik Hidayat Peragakan 21 Adegan Aniaya Korban

57 tahun lalu

Rekonstruksi Kasus Penyekapan YTR di Polda Jabar, Tersangka Akui Perbuatan di 6 TKP

57 tahun lalu

3 Jaksa Hadiri Rekonstruksi Penyiksaan YTR di Polda Jabar, Proses Hukum Dipercepat

57 tahun lalu

Taufik Hidayat Tersangka Penganiaya dan Penyekap YTR Jalani Rekonstruksi Tertutup

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal