Produksi Kosmetik ilegal dan Raup Rp1 Miliar Lebih, 3 Warga Padalarang KBB Ditangkap

Agus Warsudi
Direktur Ditres Narkoba Polda Jabar Kombes Pol Rudy Ahmad Sudrajat (dua dari kanan) dan Kabid Humas Kombes Pol Erdi A Chaniago menunjukkan barang bukti kosmetik ilegal. (Foto: iNews.id/Agus Warsudi)

Sedangkan dia pelaku lain, tutur Kombes Pol Rudy, merupakan pegawai Yana. Mereka dipekerjakan untuk menjual krim pemutih wajah tersebut ke beberapa toko kosmetik dan pasar di Padalarang. 

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita berbagai bahan baku prmbuatan krim dan krim yang sudah jadi. Polisi juga menyita berbagai kemasan kosmetik ilegal tersebut. 

Para tersangka dijerat Pasal 197 juncto Pasal 196 UU No 36 Tahun 2009 dan atau Pasal 62 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Dengan ancaman maksimal 15 tahun. 

"Saat ini, kami masih mengembangkan kasus. Mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka, masih kita mintai keterangan, untuk penyelidikan lebih lanjut," tutur Kombes Pol Rudy.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
6 hari lalu

Kecelakaan Pajero Keluar Jalur Tabrak 2 Mobil hingga Terguling di Tol Pasteur, 4 Orang Luka

16 hari lalu

Mahasiswa di Bandung Barat Ditangkap, Diduga Rakit Bahan Peledak dan Senjata Api

26 hari lalu

Taufik Hidayat Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Hukuman 36 Tahun Penjara

26 hari lalu

Berkas Lengkap, Taufik Hidayat Tersangka Penganiayaan YTR Segera Diadili

1 bulan lalu

Polda Jabar Bongkar Kasus Pornografi Anak Pakai AI di Ruang Digital, 8 Pelaku Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal