Pura-Pura Jadi Korban Begal, Afif Ternyata Rampok Sadis di Depok

Iyung Rizky
Barang bukti palu yang digunakan rampok di Depok, Senin (17/2/2020) (Foto: iNews/Iyung Rizki)

Pelaku kemudian kembali menghajar korban dan langsung melarikan diri dengan membawa kabur sepeda motor serta ponsel korban.

"Pelaku berhasil membawa sepeda motor, dia masuk ke rumah sakit dan mengaku sebagai korban begal. Ternyata di rumah sakit dia dirawat satu lokasi dengan korban, lalu diamankan sekuriti," kata Kapolres Metro Depok Azis Andriansyah.

Akibat dari perbuatannya tersebut, pelaku terancam pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Azis.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
3 hari lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 26 September 2026, Cek Lokasinya

3 hari lalu

Gempa Hari Ini M2,4 Guncang Cianjur, Terasa di Cibeber dan Warungkondang

5 hari lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 24 September, Cek Lokasi dan Persyaratan

6 hari lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 23 September 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

14 hari lalu

Perampokan di Lampung Timur, Pengusaha Studio Foto Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal