Pura-Pura Jadi Korban Begal, Afif Ternyata Rampok Sadis di Depok

Iyung Rizky
Barang bukti palu yang digunakan rampok di Depok, Senin (17/2/2020) (Foto: iNews/Iyung Rizki)

Pelaku kemudian kembali menghajar korban dan langsung melarikan diri dengan membawa kabur sepeda motor serta ponsel korban.

"Pelaku berhasil membawa sepeda motor, dia masuk ke rumah sakit dan mengaku sebagai korban begal. Ternyata di rumah sakit dia dirawat satu lokasi dengan korban, lalu diamankan sekuriti," kata Kapolres Metro Depok Azis Andriansyah.

Akibat dari perbuatannya tersebut, pelaku terancam pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Azis.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
3 jam lalu

Viral Mobil Terbengkalai di Bandung, Terparkir di Pinggir Jalan Hampir Setahun

10 jam lalu

Geger! Warga Purwakarta Temukan Diduga Kaki Bayi dari Muntahan Biawak

12 jam lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 30 Juli 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

22 jam lalu

Perampokan Minimarket Bersenjata Api di Majalengka Terekam CCTV, Pelaku Diburu Polisi

2 hari lalu

Jadi Tersangka Perampokan Toko Emas di Aceh Selatan, Briptu MZ Dipecat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal