Polisi juga mengonfirmasi hasil pemeriksaan medis terhadap T. Menurut Abdul Azis, pemeriksaan menunjukkan pelaku mengalami disabilitas mental. Namun, kondisi tersebut tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
"Terkait hasil pemeriksaan, kita sudah lakukan pemeriksaan. Intinya pelaku ini mengalami disabilitas mental," katanya.
Abdul Azis menegaskan, penyidik tetap memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum. Penentuan pertanggungjawaban pidana pelaku akan menjadi kewenangan hakim berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan dalam proses peradilan.
"Berdasarkan Undang-Undang KUHP yang baru, kita tetap proses. Nanti apapun hasilnya, hakim yang memutuskan. Prosesnya tetap berjalan," ujarnya.
Dalam perkara ini, T dijerat Pasal 458 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang pembunuhan. Pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dengan pemberatan karena korban merupakan ibu kandungnya.
Kasus ini bermula ketika warga Dusun Puhun, Desa Wanasaraya, dikejutkan dengan penemuan Rusti meninggal dunia di dalam sumur pada Sabtu (8/8/2026) pukul 05.00 WIB. Jenazah perempuan berusia 77 tahun itu ditemukan di sumur yang berada di samping belakang rumahnya.
Setelah kejadian tersebut, T melarikan diri. Namun, Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polres Kuningan menangkap anak yang membunuh ibu kandung tersebut di wilayah Kabupaten Brebes dalam waktu kurang dari 24 jam.'