Sampaikan Pleidoi, Bahar Smith Berharap Dapat Keputusan yang Seadil-adilnya

Antara
Ervan David
Terdakwa Bahar bin Smith saat sampaikan nota pembelaan dalam sidang pledoi yang digelar PN Bandung, Kamis (20/6/2019). (Foto: iNews/Ervan David)

BANDUNG, iNews.id – Terdakwa kasus penganiayaan dua anak di bawah umur, Bahar bin Smith mengaku tidak pernah memiliki niat untuk melakukan kekerasan. Menurutnya, dia hanya berniat untuk mengklarifikasi terkait pengakuan korban yang mengaku sebagai dirinya.

Hal tersebut diutarakannya saat menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip), Jalan Seram, Kota Bandung, Kamis (20/6/2019).

“Sebenarnya saya tidak memiliki niat buruk untuk menganiaya kedua korban tersebut. Saya hanya ingin bertabayyun, ingin mencari tahu dan ingin mengklarifikasi betul atau tidaknya (mengaku Bahar)," ujar Bahar saat sampaikan pleidoi.

Selain itu, Bahar juga berharap mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya dalam persidangan saat mengakhiri penyampaian nota pembelaan.

“Segala yang saya lakukan, baik tersembunyi maupun tak tersembunyi, semua yang saya ucapkan akan diminta pertanggungjawaban Allah. Saya berterima kasih dan saya meminta Majelis mengeluarkan keputusan yang seadil-adilnya. Saya ikhlas, apapun itu. Sebagai warga negara yang baik, harus bertangung jawab, tidak melawan hukum atas jatuhnya hukuman apapun. Terakhir saya ingin sampaikan, saya Bahar bin Smith bersumpah, selama kedua mata saya masih melihat kemungkaran. Saya tidak akan pernah tunduk pada kemungkaran tersebut,” katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tunangan Dilecehkan, Pemuda di Magelang Nekat Aniaya Teman hingga Tewas

57 tahun lalu

6 Jam Buron, Suami Aniaya Istri dan Mertua hingga Tewas di Mojokerto Ditangkap! 

57 tahun lalu

Tak Terima Dipecat, 3 Anggota Polda Kepri Penganiaya Bripda Natanael Ajukan Banding

57 tahun lalu

5 Fakta Bripda Natanael Tewas Dianiaya Senior di Polda Kepri, Nomor 4 Bikin Elus Dada

57 tahun lalu

Selain Dipecat, Bripda Mesias Anggota Brimob Polda Maluku Terancam 15 Tahun Bui

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal