Satpol PP Karawang Temukan 293 Botol Miras Tersembunyi di Ruang Karaoke, 2 THM Ditutup

iNews
Petugas Satpol PP Karawang menyita 293 botol minuman beralkohol dari sejumlah ruang karaoke saat menertibkan dua tempat hiburan malam di Jalan Parahyangan. (Foto: iNews Karawang).

“Izin penjualan minol tidak ada. Yang ada itu hanya izin karaoke dan restoran,” katanya.

Satpol PP Karawang memastikan penertiban tidak berhenti pada dua tempat hiburan tersebut. Pengawasan akan diperluas untuk memastikan seluruh pengelola THM mematuhi aturan perizinan dan tidak menjual minuman beralkohol golongan A, B, maupun C tanpa izin.

“Kami memastikan Satpol PP akan kembali melakukan penertiban terhadap THM lain yang ditemukan melanggar ketentuan,” ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
1 hari lalu

Viral Foto 5 Nakes Pesta Miras di Puskesmas Lawir NTT, Sempat Berdalih Hasil Editan AI

4 jam lalu

Gedung Rusak Parah, 150 Siswa SDN Pucung 6 Karawang Belajar di Teras

6 hari lalu

Cekcok di Parkiran THM Berujung Maut, Mahasiswa Pelayaran Tewas Ditikam 

6 hari lalu

Puluhan Warga Karawang Dilarikan ke RS Diduga Keracunan Gas Kaustik Soda

9 hari lalu

Bentrok 2 Kelompok di Pasar Cikampek Berlanjut hingga Polsek

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal