Satpol PP Karawang Temukan 293 Botol Miras Tersembunyi di Ruang Karaoke, 2 THM Ditutup
Saat itu, pengelola diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak menjual minuman beralkohol sebelum memiliki izin. Namun, pemeriksaan terbaru justru menemukan 293 botol minuman beralkohol di lokasi tersebut.
“Pada 24 Juni lalu kita sudah cek ke sini. Mereka sudah membuat pernyataan tidak akan menjual minuman beralkohol sebelum izin dipegang. Ternyata kenyataannya mereka melaksanakan party dan ditemukan 293 botol minol. Karena itu, langsung kita tindak,” kata DA.
Dia juga mengungkapkan, pengelola sempat tidak mengakui keberadaan minuman beralkohol ketika petugas pertama kali melakukan pemeriksaan. Namun, setelah dilakukan penyisiran, petugas menemukan botol-botol tersebut disimpan di sejumlah ruang karaoke.
“Ya, mereka menutupi itu. Ternyata setelah disisir anggota kita, minol disembunyikan di room karaoke. Jumlahnya banyak dan beragam, mulai dari golongan A sampai golongan C,” ucapnya.
Berdasarkan pemeriksaan, kedua tempat usaha tersebut hanya memiliki izin operasional karaoke dan restoran. Sementara itu, izin penjualan minuman beralkohol tidak dimiliki pengelola.