Satu Saksi Fakta Kasus Vina Cirebon Minta Perlindungan ke LPSK, Siapa Sosoknya?

Tim iNews.id
Satu orang saksi fakta kasus Vina Cirebon minta perlindungan ke LPSK (Foto: Antara)

LPSK mendukung pihak-pihak terkait termasuk aparat hukum untuk mengungkap kasus ini sampai tuntas dan seadil-adilnya.

Diketahui, dalam kasus pembunuhan yang terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2024 lalu tersebut, 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Delapan orang dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman. Tujuh di antaranya dihukum penjara seumur hidup, sedangkan satu pelaku, Saka Tatal yang saat itu anak di bawah umur dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.

Saat ini polisi telah menangkap satu DPO yakni Pegi alias Perong alias Egi. Sementara dua DPO lainnya Dani dan Andi masih diburu polisi. 

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
1 hari lalu

Nasib 3 Anggota Polda Jabar Diduga Intimidasi Satpam di Bundaran HI, Diproses Kode Etik

2 hari lalu

Kasus Satpam Waduk Jatiluhur Tewas Terborgol, Polisi Tunggu Hasil Autopsi Forensik

3 hari lalu

Satpam Waduk Jatiluhur Ditemukan Tewas Tangan Terborgol, Diduga Korban Pembunuhan

5 hari lalu

Polda Jabar Bongkar Sindikat Judi Online Omzet Rp96 Miliar, Sita Alphard hingga Mercy

10 hari lalu

Terungkap! Pria Nganjuk Tewas Terkubur Ternyata Dibunuh Anak Angkat dan Pacar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal