Satu Saksi Fakta Kasus Vina Cirebon Minta Perlindungan ke LPSK, Siapa Sosoknya?

Tim iNews.id
Satu orang saksi fakta kasus Vina Cirebon minta perlindungan ke LPSK (Foto: Antara)

CIREBON, iNews.id - Seorang saksi faktakasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan M Rizky Rudiana alias Eky mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hal ini disampaikan Wakil Ketua LPSK Susilaningtias namun untuk identitasnya masih dirahasiakan.

Dia mengaku belum bisa mengungkap identitas saksi tersebut. Hanya saja dia memastikan yang bersangkutan bukan dari keluarga kedua korban.

"Intinya saksi yang tahu fakta atau kejadian, bukan dari kedua keluarga korban," ujar Susi dikutip dari iNews Cirebon, Kamis (23/5/2024).

Menurutnya, LPSK akan mempelajari terlebih dahulu surat permohonan tersebut apakah memenuhi syarat atau tidak sebagai saksi yang harus dilindungi.

"Soal keterangan saksinya, masih kami dalami lebih lanjut," katanya.

Sebelumnya, LPSK mempersilakan saksi atau korban dari kasus Vina Cirebon yang membutuhkan perlindungan untuk melapor. LPSK juga telah berkoordinasi dengan penasihat hukum keluarga korban Vina dan Polda Jabar untuk perlindungan saksi maupun korban.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
4 hari lalu

Mahasiswa di Bandung Barat Ditangkap, Diduga Rakit Bahan Peledak dan Senjata Api

14 hari lalu

Taufik Hidayat Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Hukuman 36 Tahun Penjara

14 hari lalu

Berkas Lengkap, Taufik Hidayat Tersangka Penganiayaan YTR Segera Diadili

17 hari lalu

Terungkap! Motif Pelaku Bunuh Mozza karena Cemburu, Jasad Dibuang di Tol Semarang

20 hari lalu

Terbakar Cemburu Foto dengan Pria Lain, Suami di Cianjur Tega Bunuh Istri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal