Sebar Hoaks tentang Vaksin Covid-19 di Medsos, Pemuda Bekasi Ditangkap Polisi Indramayu

Antara
RI, tersangka penyebar hoaks tentang vaksin Covid-19 ditangkap personel Satreskrim Polres Indramayu. (Foto: ANTARA)

"Tim kami sedang melakukan kegiatan patroli siber. Kemudian melihat akun Instagram @inderamayuterkini dan menemukan komentar RI yang terindikasi hoaks, provokatif, dan menyesatkan," tutur Kasatreskrim.

AKP Luthfi mengatakan, unggahan RI dinilai berisi kabar bohong yang dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat. "Karena itu, RI pemilik akun media sosial @ravie_isnandar, diamankan di tempat kos, Desa Pasirsari, Kecamagan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi," ucap AKP Luthfi.

Menurut Kasatreskrim, motif RI berkomentar hoaks tentang vaksin karena merasa kecewa terhadap pemerintah yang menerapkan PPKM. Selama PPKM, tersangka mengaku tidak bisa bebas beraktivitas sehari-hari.

"Akibat perbuatannya, pelaku RI dikenakan Pasal 14 Ayat (1) dan atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," ujar Kasatreskrim.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
21 hari lalu

Beredar Kabar PPPK Paruh Waktu Ditempatkan di Ormas, BKD Jateng Bongkar Faktanya

26 hari lalu

Sopir Truk jadi Tersangka Kecelakaan Maut Rombongan Pengantin di Indramayu

30 hari lalu

Identitas 12 Korban Tewas Kecelakaan Maut Indramayu, 3 Orang di Antaranya Anak-Anak

31 hari lalu

Update Kecelakaan Maut Rombongan Pengantar Pengantin di Indramayu, 12 Korban Tewas

3 bulan lalu

Viral Sebar Hoaks Mengaku Dibegal, Remaja di Jember Diamankan Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal