Sekda Tasikmalaya Terlibat Korupsi Dana Hibah, Ini Kata Ridwan Kamil

Yogi Pasha
Gubernur Jabar Ridwan Kamil. (Foto: Dok/iNews.id)

Delapan tersangka lainnya yakni, Kabag Kesra Setda Maman Jamaludin, Sekretaris Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Ade Ruswandi, Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya Endin, dua PNS bagian Kesra Pemkab bernama Alam Rahadian Muharam dan Eka Ariansyah. Selain itu, tiga warga Lia Sri Mulyani, Mulyana, dan Setiawan.

Kasus tersebut terjadi pada tahun 2017, saat Pemkab Tasikmalaya menganggarkan dana hibah bantuan sosial (bansos) dengan nama kegiatan belanja dana hibah organisasi kemasyarakatan. Dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tasikmalaya tahun 2017.

Dana yang diajukan untuk program hibah senilai Rp3,9 miliar. Angka tersebut diajukan bagi 21 yayasan keagamaan di Kabupaten Tasikmalaya. Namun, 21 yayasan yang diajukan dalam proposal untuk mendapatkan bantuan, hanya mendapatkan 10 persen dari total dana atau sekitar Rp395 juta. Sementara sisanya menjadi dana bancakan bagi sembilan tersangka yang terlibat.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

3 Tersangka Pesta Gay di Karawang Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 9 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Video Viral Pesta Gay di Karawang

57 tahun lalu

2 Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara Ditahan Kejati Kaltim, ASN ESDM dan Pengusaha

57 tahun lalu

Polda Jabar Kerahkan Tim Pengurai dan Rekayasa Lalin di GBLA, Antisipasi Konvoi Bobotoh

57 tahun lalu

Dedi Mulyadi Siapkan Bonus jika Persib Juara Liga: Ada Tenang Aja!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal