Sekda Tasikmalaya Terlibat Korupsi Dana Hibah, Ini Kata Ridwan Kamil

Yogi Pasha
Gubernur Jabar Ridwan Kamil. (Foto: Dok/iNews.id)

Delapan tersangka lainnya yakni, Kabag Kesra Setda Maman Jamaludin, Sekretaris Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Ade Ruswandi, Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya Endin, dua PNS bagian Kesra Pemkab bernama Alam Rahadian Muharam dan Eka Ariansyah. Selain itu, tiga warga Lia Sri Mulyani, Mulyana, dan Setiawan.

Kasus tersebut terjadi pada tahun 2017, saat Pemkab Tasikmalaya menganggarkan dana hibah bantuan sosial (bansos) dengan nama kegiatan belanja dana hibah organisasi kemasyarakatan. Dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tasikmalaya tahun 2017.

Dana yang diajukan untuk program hibah senilai Rp3,9 miliar. Angka tersebut diajukan bagi 21 yayasan keagamaan di Kabupaten Tasikmalaya. Namun, 21 yayasan yang diajukan dalam proposal untuk mendapatkan bantuan, hanya mendapatkan 10 persen dari total dana atau sekitar Rp395 juta. Sementara sisanya menjadi dana bancakan bagi sembilan tersangka yang terlibat.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
3 hari lalu

Mahasiswa di Bandung Barat Ditangkap, Diduga Rakit Bahan Peledak dan Senjata Api

5 hari lalu

Anggota DPRD Muara Enim Hera Elyana Diperiksa KPK, Kasus Apa?

13 hari lalu

Taufik Hidayat Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Hukuman 36 Tahun Penjara

13 hari lalu

Berkas Lengkap, Taufik Hidayat Tersangka Penganiayaan YTR Segera Diadili

20 hari lalu

Demo HMI Desak KPK Usut Kasus Korupsi di Depan Kantor Bupati Bogor Ricuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal