Selama Ramadan, Pemkab Garut Ubah Apel Gabungan Jadi Tausyiah

Antara
Selama bulan suci Ramadhan, apel gabungan seluruh ASN di lingkungan Pemkab Garut ditiadakan diganti dengan tausyiah. (Foto: Antara)

Aturan baru bagi ASN Pemkab Garut itu tercantum dalam Surat Edaran Nomor 061.2/1347/org tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1442 Hijriah bagi ASN di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Garut.

Jumlah jam kerja efektif bagi instansi Pemkab Garut yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama Ramadan minimal 32,50 jam per minggu.

Dalam surat edaran itu diatur jam kerja untuk instansi yang melaksanakan lima hari kerja Senin-Kamis dimulai pukul 08.00 sampai 15.00, sedangkan hari kerja Jumat pulang lebih lambat 30 menit.

Sementara jam kerja untuk beberapa instansi yang melaksanakan enam hari kerja Senin-Sabtu mulai pukul 08.00 sampai 14.00, kecuali Jumat pulang lebih lambat 30 menit.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
6 tahun lalu

Bupati Garut Bolehkan ASN Mudik Lebaran, Begini Syaratnya

6 tahun lalu

Cegah Paham Radikal dan Intoleran Berkembang di Garut, Penyuluh Agama Dikerahkan

27 hari lalu

Badan Geologi Jelaskan Proses Munculnya Blue Fire di Kawah Gunung Papandayan

30 hari lalu

Heboh Blue Fire Muncul di Gunung Papandayan, Ahli Ingatkan Bahaya Gas Vulkanik

2 bulan lalu

Lansia Tewas di Garut Bukan Dibunuh ODGJ, Ternyata Dianiaya Pria Mabuk

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal