Selebgram Cantik Bandung Promosikan Judi Online Ditangkap, Raup Untung Rp3 Miliar

Agus Warsudi
Polisi menangkap selebgram cantik asal Bandung berinisial A karena mempromosikan judi online di media sosial, Kamis (11/7/2024). (Foto: MPI/Agus Warsudi)

Tersangka A tersangka J yang telah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron. Saat ini, tersangka J berada di Jerman. Sedangkan bos yang mengendalikan situs judi online berada di Malaysia.

"Tersangka J membayar melalui saudari A. Kemudian tersangka A membagikannya ke rekrutan (AL, FR, dan SH). Tersangka A mendapatkan keuntungan 10 persen dari anak buah-anak buahnya, jadi seperti jejaring," ujar Kombes Pol Kusworo.

Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun pidana penjara. Selain itu mereka dijerat Pasal 45 juncto Pasal 27 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
1 hari lalu

Polisi Tangkap Pengoplos Elpiji 3 Kg di Bandung, Raup Jutaan Rupiah per Hari

27 hari lalu

Soroti Judi Online dan Pinjol, Diskominfo Tegal Dorong Penguatan Literasi Digital Keluarga 

6 hari lalu

Gempa Terkini Guncang Bandung, Cek Magnitudo dan Pusatnya! 

12 hari lalu

Kecelakaan Maut Motor Tabrak Tembok Beton di Baleendah Bandung, 2 Orang Tewas

12 hari lalu

Hari Tani Nasional, Dari Energi Terbarukan, Tumbuh Pangan dan Kemandirian Petani

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal