Sidang Praperadilan Pegi, Kuasa Hukum Pertanyakan Ada Tidaknya Tindak Pidana di Kasus Vina

Agus Warsudi
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM di PN Bandung. (Foto: iNews/Agus Warsudi)

BANDUNG, iNews.id - Sidang praperadilan kasus pembunuhan Vina dan Eky digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (1/7/2024). Dalam persidangan, tim kuasa hukum membacakan berkas gugatan penetapan status tersangka Pegi Setiawan.

Pantauan iNews, sidang yang dipimpin hakim tunggal Eman Sulaeman dimulai usai pemohon dan termohon hadir di ruangan pukul 09.30 WIB. Para pemohon terdiri atas tim kuasa hukum Pegi Setiawan dan termohon dari tim hukum Polda Jabar.

Suasana ruang sidang dipenuhi tim kuasa hukum tersangka dan masyarakat yang mendukung Pegi Setiawan. Selain itu ruangan juga dipadati awak media.

Persidangan kemudian dimulai dengan pembacaaan berkas gugatan oleh kuasa hukum Pegi Setiawan di hadapan majelis hakim. Mereka membeberkan alasan gugatan praperadilan Pegi dilayangkan ke PN Bandung.

"Untuk mengetahui apakah ada atau tidaknya tindak pidana dalam peristiwa tersebut. Ini perlu diketahui harus dicari kebenaran formil dan materil," ujar kuasa hukum Pegi Setiawan di persidangan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
14 hari lalu

Kantor BPN Karawang Terbakar, Pelayanan Pertanahan Dialihkan ke Lokasi Lain

19 hari lalu

Komplotan Pecah Kaca dan Gembos Ban Gasak Rp4,1 Miliar, 2 Tersangka Ditangkap

31 hari lalu

Kecelakaan Pajero Keluar Jalur Tabrak 2 Mobil hingga Terguling di Tol Pasteur, 4 Orang Luka

1 bulan lalu

Mahasiswa di Bandung Barat Ditangkap, Diduga Rakit Bahan Peledak dan Senjata Api

2 bulan lalu

Taufik Hidayat Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Hukuman 36 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal