CIREBON, iNews.id - Seorang penjual jajanan anak ditangkap anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cirebon Kota. Pria berusia 60 tahun tersebut diduga mencabuli siswi sekolah dasar (SD) saat korban sedang membeli dagangannya.
Pelaku yang dikenal sebagai penjual cilung atau aci gulung itu ditangkap petugas di area sekolah pada Rabu (2/9/2026). Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan terkait dugaan tindakan tidak senonoh terhadap sejumlah siswi.
Dalam video yang viral di media sosial saat penangkapan, sejumlah warga terdengar meluapkan kemarahan kepada pelaku. Petugas kemudian membawa pria tersebut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Di hadapan penyidik, pelaku diduga mengakui perbuatannya. Dia diduga meraba bagian sensitif korban ketika siswi SD tersebut sedang membeli jajanan yang dijualnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi menemukan adanya dua siswi yang menjadi korban dalam kasus tersebut.