Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP M Fadlillah mengatakan, pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya korban lain.
"Korbannya ada dua orang. Jadi 2 tahun sebelumnya pelaku juga pernah melakukan hal serupa kepada korban lain. Mungkin ada korban lain dan ini masih dalam tahap penyidikan," ujarnya, Kamis (3/9/2028).
Peristiwa tersebut terungkap setelah korban berteriak panik dan berlari melapor kepada guru. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti hingga petugas mengamankan pelaku di sekitar lingkungan sekolah.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang dikenakan pelaku maupun korban saat kejadian. Saat ini, penyidik masih memeriksa keterangan saksi dan tersangka untuk mengungkap secara lengkap dugaan pencabulan tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 415 tentang pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Polres Cirebon Kota juga masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah terdapat korban lain dalam kasus tersebut.