Sopir Penabrak Mahasiswi di Cianjur Divonis 3,6 Tahun, Terdakwa Ajukan Banding

Mochamad Andi Ichsyan
Guruh Gautama, terdakwa perkara tabrak lari, mendengar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Cianjur. Terdakwa divonis 3 tahun 6 bulan penjara. (Foto: iNews.id/Mochamad Andi Ichsyan)


Dalam pembacaan amar putusan, Sugeng terbukti bersalah karena lalai dalam berkendara hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia. 

"Selama sidang, dari mulai pembacaan dakwaan hingga putusan berjalan lancar. Upaya banding merupakan hak terdakwa," kata Humas Pengadilan Negeri Cianjur, Erlian Syah.

Dari vonis tersebut, terdakwa Sugeng berencana akan mengajukan banding, dalam waktu tujuh hari ke depan.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Moses Jadi Korban Tabrak Lari di Cakung, Keluarga: di RS Masih Bernapas

57 tahun lalu

Dramatis Pengejaran Avanza Tabrak Lari di Tarakan, Berakhir Setelah Tabrak Tiang

57 tahun lalu

Kabur Usai Tabrak 4 Motor, Pengemudi Avanza di Tarakan Diamuk Warga Usai Tertangkap

57 tahun lalu

Buron 10 Hari, Sopir Truk Tabrak Lari Tewaskan 3 Pelajar di Jombang Ditangkap di Bandung

57 tahun lalu

Terbukti Hina Suku Sunda, Youtuber Resbob Divonis 2,5 Tahun Penjara!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal