Tanam Ganja di Rumah, Nelayan Pantura Subang Terancam 20 Tahun Penjara

Yudy Heryawan Juanda
Seorang nelayan terancam hukum 20 tahun penjara gegara menanam ganja di rumah. (Foto: iNews.id/Ilustrasi)


Penangkapan pelaku ini berkat laporan masyarakat yang melihat adanya tanaman ganja di rumah pelaku. Sehingga polisi bergerak cepat dengan mendatangi rumah tersangka.

"Akibat perbuatannya pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp10 miliar," kata Kapolres Subang, AKBP Sumarni, Jumat (26/8/2022).

Selain menangkap penanam ganja, polisi juga berhasil mengungkap 18 kasus narkoba lainnya selama satu bulan terakhir dengan 20 tersangka. Dari tangan para pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 675 gram, ganja seberat 49 gram, tembakau sintetis seberat 148 gram hingga alat isap sabu.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
4 tahun lalu

Bikin Ngelus Dada, Petani Kopi di Lahat Tanam Ganja karena Sakit Hati dengan Teman

21 hari lalu

Dijanjikan Upah Rp300.000, Remaja di Pasaman Nekat Bawa 23 Kg Ganja Pakai Motor

2 bulan lalu

WNA Rusia Ditangkap saat Liburan di G-Land Banyuwangi, Ditemukan Ganja 11 Gram

2 bulan lalu

Polisi Gerebek Bandar Narkoba di Pangkalpinang, Temukan 12 Kg Ganja jadi Alas Tidur

3 bulan lalu

Pengedar Narkoba di Temanggung Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu dan Ganja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal