BANDUNG, iNews.id - Pengadilan Negeri Bale Bandung menggelar sidang perdana terdakwa Taufik Hidayat dalam perkara dugaan penganiayaan dan penyekapan terhadap perempuan berinisial YTR (29), Rabu (30/9/2026). Sidang berlangsung secara tertutup karena perkara tersebut berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan kesusilaan.
Sebelum sidang dimulai, majelis hakim yang dipimpin Vici Daniel Valentino bersama hakim anggota Dwi Sugianto dan Ari memberikan kesempatan kepada awak media untuk mengambil gambar di ruang persidangan.
Setelah sesi dokumentasi selesai, para jurnalis diminta meninggalkan ruang sidang. Hakim kemudian melanjutkan persidangan tanpa kehadiran awak media.
Hakim anggota Dwi Sugianto mengatakan, kesempatan mengambil gambar diberikan sebelum persidangan dimulai karena sidang perkara tersebut digelar tertutup.
"Sebelum dimulai, kami memberi kesempatan kepada rekan media dan jurnalis di sini untuk mengambil gambar, karena sidang digelar secara tertutup," katanya dikutip dari iNews Bandung Raya, Rabu (30/9/2026).